Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME REGISTRASI DAN VERIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA PADA LAYANAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Penyedia Barang/Jasa mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi dan tata cara yang harus ditempuh dalam mengikuti proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
