Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME REGISTRASI DAN VERIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA PADA LAYANAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut LPSE Kementerian Keuangan, adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
2. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya.
3. Verifikasi adalah proses pemeriksaan dan pengujian keabsahan dokumen persyaratan penyedia barang/jasa.
4. Verifikasi lapangan adalah verifikasi secara langsung ke lokasi penyedia barang/jasa pemerintah, yang dilakukan oleh petugas verifikasi untuk memastikan kebenaran data-data yang diberikan penyedia barang/jasa pemerintah.
5. User-ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.
6. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi multi user (banyak pengguna) untuk memverifikasi user-id kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
7. Administrator, yang selanjutnya disebut Admin, adalah pegawai yang ditunjuk oleh Direksi Perusahaan untuk dan atas nama perusahaan dalam rangka mengikuti proses pengadaan menjadi Penyedia Barang/Jasa secara elektronik.
Koreksi Anda
