Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME REGISTRASI DAN VERIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA PADA LAYANAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 561
Koreksi Anda
