Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME REGISTRASI DAN VERIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA PADA LAYANAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Barang/Jasa mengisi data Penyedia Barang/Jasa yang telah tersedia dalam aplikasi LPSE sesuai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), setelah mendapatkan User-id dan Password.
(2) Dalam hal terdapat perubahan data pada dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Penyedia Barang/Jasa memperbaharui data Penyedia Barang/Jasa pada ayat (1) dengan menyampaikan foto copy dokumen perubahan tersebut kepada LPSE Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
