Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME REGISTRASI DAN VERIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA PADA LAYANAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Petugas Verifikasi dapat melakukan Verifikasi Lapangan jika diperlukan.
(2) Apabila dalam Verifikasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bahwa Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan, pelanggaran hukum berupa pemalsuan dokumen dan/atau tindakan lainnya yang melanggar hukum, maka Penyedia Barang/Jasa bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
