Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME REGISTRASI DAN VERIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA PADA LAYANAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Petugas Verifikasi melakukan Verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Berdasarkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Verifikasi:
a. menyetujui registrasi, dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa adalah benar dan sah; atau
b. tidak menyetujui, dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa adalah palsu dan melewati batas waktu serta data yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memberikan User-id dan Password kepada Penyedia Barang/Jasa.
(4) User-id dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dibatalkan apabila di kemudian hari dokumen persyaratan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), terbukti tidak sah.
Koreksi Anda
