Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME REGISTRASI DAN VERIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA PADA LAYANAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Verifikasi melakukan Verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Berdasarkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Verifikasi: a. menyetujui registrasi, dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa adalah benar dan sah; atau b. tidak menyetujui, dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa adalah palsu dan melewati batas waktu serta data yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memberikan User-id dan Password kepada Penyedia Barang/Jasa. (4) User-id dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibatalkan apabila di kemudian hari dokumen persyaratan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), terbukti tidak sah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id