Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME REGISTRASI DAN VERIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA PADA LAYANAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Verifikasi dokumen Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan:
a. menguji keabsahan dokumen;
b. menyesuaikan data yang ada dengan fakta di lapangan; dan
c. meneliti masa berlaku dokumen.
Koreksi Anda
