Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME REGISTRASI DAN VERIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA PADA LAYANAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi dokumen Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan: a. menguji keabsahan dokumen; b. menyesuaikan data yang ada dengan fakta di lapangan; dan c. meneliti masa berlaku dokumen.
Koreksi Anda