Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME REGISTRASI DAN VERIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA PADA LAYANAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Penyedia Barang/Jasa yang data pendaftarannya telah dihapus dari data base LPSE Kementerian Keuangan dapat melakukan registrasi ulang secara online.
Koreksi Anda
