Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME REGISTRASI DAN VERIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA PADA LAYANAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Registrasi secara offline dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak Penyedia Barang/Jasa melakukan registrasi online.
(2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa tidak melakukan registrasi secara offline sampai dengan lewatnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka data pendaftaran Penyedia Barang/Jasa bersangkutan akan dihapus dari data base LPSE Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
