Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME REGISTRASI DAN VERIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA PADA LAYANAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Petugas registrasi ruang LPSE Kementerian Keuangan memeriksa kelengkapan dokumen registrasi offline sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Dokumen registrasi yang dinyatakan lengkap diteruskan kepada petugas verifikasi, sedangkan dokumen registrasi yang tidak lengkap dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa, untuk dilengkapi.
(3) Asli dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa, sedangkan foto copy
dokumen bersangkutan menjadi arsip LPSE Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
