Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME REGISTRASI DAN VERIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA PADA LAYANAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bukan merupakan proses pelaksanaan prakualifikasi Penyedia Barang/Jasa.
Koreksi Anda
