Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME REGISTRASI DAN VERIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA PADA LAYANAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta sebagai pengguna sistem LPSE Kementerian Keuangan melakukan registrasi secara online pada website LPSE Kementerian Keuangan di www.lpse.depkeu.go.id.
(2) Setelah registrasi secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Penyedia Barang/Jasa selanjutnya melakukan registrasi secara offline secara langsung di kantor LPSE Kementerian Keuangan untuk mendapatkan User-id dan Password, dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Formulir Pendaftaran (Form Penyedia);
b. Formulir Keikutsertaan;
c. Surat Penunjukan Admin yang dibuat oleh Direksi Perusahaan untuk menunjuk pegawai sebagai Admin;
d. Surat Kuasa yang dibuat oleh Direksi Perusahaan kepada pegawai perusahaan untuk melakukan registrasi offline;
e. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi Perusahaan;
f. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Admin;
g. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
h. Foto Copy Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Ijin Jasa Konstruksi/Ijin Usaha sesuai dengan bidang masing-masing;
i. Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
j. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir;
k. Foto Copy Surat Keterangan Domisili;
l. Foto Copy Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir; dan
m. Foto Copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 22/Pasal 23/ Pasal 25/Pasal 29 untuk 3 (tiga) bulan terakhir.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d dibuat sesuai format yang dapat diunduh pada website LPSE Kementerian Keuangan di www.lpse.depkeu.go.id.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e sampai dengan huruf m disertai dengan dokumen asli yang ditunjukan Penyedia Barang/Jasa pada saat melakukan registrasi secara offline.
Koreksi Anda
