Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 196-pmk-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-11-2010 Tahun 2010 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR POLYSTER STAPLE FIBER DARI NEGARA INDIA REPUBLIK
Teks Saat Ini
1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 560
Koreksi Anda
