Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 196-pmk-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-11-2010 Tahun 2010 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR POLYSTER STAPLE FIBER DARI NEGARA INDIA REPUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor Polyester Staple Fiber mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 196-pmk-11-2010 Tahun 2010 | Pasal.id