Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 196-pmk-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-11-2010 Tahun 2010 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR POLYSTER STAPLE FIBER DARI NEGARA INDIA REPUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen yang berasal dari negara- negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan INDONESIA. (2) Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 196-pmk-11-2010 Tahun 2010 | Pasal.id