Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 196-pmk-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-11-2010 Tahun 2010 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR POLYSTER STAPLE FIBER DARI NEGARA INDIA REPUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen yang berasal dari negara- negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan INDONESIA.
(2) Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).
Koreksi Anda
