Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 196-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutama ditujukan untuk pendanaan bidang pendidikan dan kesehatan.
Koreksi Anda