Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 196-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutama ditujukan untuk pendanaan bidang pendidikan dan kesehatan.
Koreksi Anda
