Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 196-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011.
(2) Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
