Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 196-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011. (2) Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda