Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan untuk seluruh Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Neraca; b. Laporan Realisasi Anggaran; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). (3) Pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dilaporkan sebagai berikut: a. PNBP atas Barang Milik Negara yang masih dalam penguasaan Kontraktor PKP2B dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengelola Barang dan dilaporkan dalam Sistem Akuntansi Transaksi Khusus; b. PNBP atas Barang Milik Negara yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan berada dalam penguasaan Pengelola Barang dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengelola Barang dan dilaporkan dalam Sistem Akuntansi Transaksi Khusus; c. PNBP atas Barang Milik Negara yang sudah ditetapkan status penggunaannya di Kementerian/Lembaga tertentu dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga tersebut.
Koreksi Anda