Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan akuntansi penyusutan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B diatur sebagai berikut: a. Penyusutan Barang Milik Negara yang masih berada dalam penguasaan Kontraktor PKP2B mengacu pada Modul Penyusutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Penyusutan Barang Milik Negara yang telah diserahkan kepada Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyusutan Barang Milik Negara. (2) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjadi beban penyusutan pada Laporan Keuangan Kontraktor PKP2B.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id