Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) disusun oleh unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pembinaan terhadap Kontraktor PKP2B. (2) Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai: 1. nilai perolehan aset Kontraktor PKP2B; 2. keterangan bahwa bukti perolehan aset Kontraktor PKP2B disimpan oleh masing-masing Kontraktor PKP2B dan dapat dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan dan keperluan administrasi lainnya; dan 3. surat pernyataan tentang kesesuaian rincian dan nilai aset dengan bukti perolehan aset yang dibuat Kontraktor PKP2B; dan b. disertai dengan lampiran berupa: 1. data detail per Aset dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK) yang sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai: a) mutasi aset; b) nomor aset; c) deskripsi aset; d) kategori aset; e) nama Kontraktor PKP2B; f) tanggal, bulan, dan tahun perolehan aset; g) harga perolehan aset; h)Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan i) nilai buku aset; 2. surat pernyataan tentang kesesuaian rincian dan nilai aset Kontraktor PKP2B dengan Dokumen Sumber; dan 3. Laporan Keuangan Kontraktor PKP2B: a) tahun berkenaan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; atau b) tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, dalam hal laporan keuangan tahun berkenaan belum selesai diaudit,jika diperlukan. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id