Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Sumber yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan oleh UAKPA-BUN/UAKPLB-BUN terdiri atas: a. Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B; b. Berita Acara Serah Terima Aset atau dokumen lain yang menyatakan bahwa aset telah diserahkan kepada Pemerintah. (2) Dalam hal diperlukan untuk melengkapi pencatatan, UAKPA- BUN/UAKPLB-BUN dapat menggunakan Daftar Rincian Aset Kontraktor PKP2B. (3) Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pembinaan terhadap Kontraktor PKP2B menyampaikan seluruh Dokumen Sumber kepada unit yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B selaku UAKPA-BUN dan/atau UAKPLB-BUN setiap semester untuk penyusunan Laporan Keuangan Transaksi Khusus. (4) UAKPA-BUN dan/atau UAKPLB-BUN melakukan verifikasi atas Dokumen Sumber sebelum melakukan pencatatan.
Koreksi Anda