Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penilaian Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
