Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B:
a. yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010, dicatat dalam Rupiah berdasarkan nilai hasil penilaian;
b. yang diperoleh sejak Tahun 2011:
1. dicatat dalam Rupiah berdasarkan nilai perolehan, sepanjang diketahui nilai perolehannya; atau
2. dicatat dalam Rupiah berdasarkan nilai hasil penilaian, sepanjang tidak diketahui nilai perolehannya.
(2) Dalam hal nilai hasil penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b angka 2 dalam mata uang asing, maka nilai hasil penilaiannya dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal penilaian.
(3) Dalam hal nilai perolehan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dalam mata uang asing, maka nilai Barang Milik Negara tersebut dijabarkan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal transaksi/perolehan.
(4) Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketahui tanggal perolehannya, maka nilai Barang Milik Negara tersebut dijabarkan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal 31 Desember tahun perolehan.
Keempat Penilaian
Koreksi Anda
