Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan belum dilakukan inventarisasi dan penilaian, tidak dicatat dalam neraca namun hanya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
(2) Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B yang telah dilakukan inventarisasi dan penilaian dan telah diserahkan kepada Pemerintah, dilakukan reklasifikasi dari Aset Lainnya menjadi Aset Tetap.
(3) Reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Aset Lainnya menjadi Aset Tetap berupa Tanah;
b. Aset Lainnya menjadi Aset Tetap berupa Peralatan dan Mesin;
atau
c. Aset Lainnya menjadi Aset Tetap berupa Gedung dan Bangunan.
(4) Reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pula dalam hal Barang Milik Negara tersebut telah direncanakan untuk digunakan dalam kegiatan operasional entitas Pemerintah Pusat.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. dalam hal Barang Milik Negara tersebut dimaksudkan untuk dipindahtangankan kepada pihak lain di luar Pemerintah Pusat, dilakukan reklasifikasi dari Aset Lainnya menjadi Persediaan;
b. dalam hal Barang Milik Negara tersebut sebagian dimaksudkan untuk dipindahtangankan kepada pihak lain di luar Pemerintah Pusat dan sebagian lainnya dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan operasional entitas Pemerintah Pusat, dilakukan reklasifikasi dari Aset Lainnya menjadi Persediaan dan Aset Tetap;
c. dalam hal Barang Milik Negara tersebut kondisinya rusak berat, tidak dilakukan reklasifikasi dan tetap dicatat sebagai Aset Lainnya.
Koreksi Anda
