Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B yang masih berada dalam penguasaaan Kontraktor PKP2B, diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010:
1. yang belum dilakukan inventarisasi dan penilaian, tidak dicatat dalam neraca namun hanya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
2. yang sudah dilakukan inventarisasi dan penilaian, dicatat dalam neraca sebagai aset lainnya.
b. Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B yang diperoleh sejak Tahun 2011, dicatat dalam neraca sebagai aset lainnya.
Koreksi Anda
