Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Negara yang diperoleh dari Perjanjian meliputi: a. barang dan peralatan yang diperoleh dari Perjanjian yang terbit sejak Tahun 1981 sampai dengan Tahun 1993, baik yang secara tegas maupun yang tidak secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian, diakui sebagai Barang Milik Negara; b. barang dan peralatan yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari Perjanjian yang terbit setelah Tahun 1993. (2) Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk barang kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan digunakan untuk kepentingan umum. (3) Barang dan peralatan yang tidak secara tegas dinyatakan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinyatakan sebagai Barang Milik Negara sepanjang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor PKP2B setelah pengakhiran Perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda