Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Pengelolaan Barang Milik Negara untuk Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B terdiri atas:
a. Laporan Barang Kuasa Pengelola BUN (LBKP BUN); dan
b. Catatan Ringkas Barang Milik Negara (CR Barang Milik Negara).
(2) Laporan Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh UAKPLB-BUN.
(3) LBKP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyajikan informasi mengenai rincian, saldo awal, mutasi dan saldo akhir barang.
Koreksi Anda
