Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B dilakukan oleh UAKPA-BUN.
(2) UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pertanggungjawaban.
Koreksi Anda
