Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Penyerahan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B.
Koreksi Anda
