Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 196-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
