Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 196-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 196-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id