Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 196-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Koreksi Anda
