Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 196-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143PMK022015 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan APBN, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L untuk Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya. (2) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. RKA-K/L Pagu Anggaran; b. RKA-K/L Alokasi Anggaran; dan/atau c. RKA-K/L APBN Perubahan. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab secara formal dan material atas RKA-K/L untuk Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan kewenangannya. (3a) Pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program bertanggung jawab secara formal dan material atas RKA-K/L unit eselon I yang disusunnya sesuai dengan kewenangannya. (4) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan RKA- K/L kepada Menteri Keuangan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 196-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id