Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 196-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143PMK022015 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
