Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Sisa anggaran Subsidi Listrik yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dapat ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan Subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA BUN untuk belanja Subsidi Listrik.
(3) Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
