Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, PT PLN (Persero) dapat mengajukan koreksi setiap akhir triwulan. (2) Untuk mengajukan tagihan koreksi atas pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) menyampaikan surat permintaan koreksi kepada KPA BUN, yang dilengkapi dengan perhitungan realisasi Subsidi Listrik. (3) Surat permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan realisasi penjualan tenaga listrik per Golongan Tarif, realisasi Kebutuhan Pendapatan per tegangan untuk pelanggan semua Golongan Tarif. (4) Berdasarkan surat permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN melakukan penelitian dan verifikasi terhadap perhitungan koreksi dan data pendukung pembayaran Subsidi Listrik. (5) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran Subsidi Listrik. (6) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar bulanan kepada PT PLN (Persero) dengan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kekurangan pembayaran tersebut akan dibayarkan kepada PT PLN (Persero) dengan memperhatikan pagu yang tersedia dalam DIPA BUN. (7) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar bulanan kepada PT PLN (Persero) dengan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan tagihan Subsidi Listrik dari PT PLN (Persero) pada periode berikutnya. (8) Dalam hal tidak terdapat surat permintaan pembayaran Subsidi Listrik dari PT PLN (Persero) pada periode berikutnya, kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus segera disetor ke Kas Negara oleh PT PLN (Persero). (9) Pembayaran Subsidi Listrik berdasarkan perhitungan Subsidi Listrik yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), merupakan pembayaran 100% (seratus persen).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Pasal.id