Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Subsidi Listrik berdasarkan penghitungan Kebutuhan Pendapatan Operasi yang dapat dibayar kepada PT PLN (Persero) untuk setiap bulannya sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil penghitungan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) Jumlah Subsidi Listrik berdasarkan penghitungan Kebutuhan Pendapatan Investasi yang dapat dibayar kepada PT PLN (Persero) untuk setiap bulannya pada triwulan pertama sebesar 55% (lima puluh lima persen), pada triwulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan pada triwulan ketiga dan keempat sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil penghitungan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Koreksi Anda