Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), KPA BUN melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (2) Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero) dan/atau instansi terkait lainnya. (3) Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN dapat membentuk tim verifikasi. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi, yang ditandatangani PPK dan Direksi PT PLN (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Pasal.id