Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Direksi PT PLN (Persero) mengajukan permintaan pembayaran Subsidi Listrik setiap bulan kepada KPA BUN yang dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
(2) Permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data pendukung secara lengkap, yang terdiri atas:
a. data realisasi penjualan tenaga listrik yang memuat antara lain data realisasi penjualan per Golongan Tarif pada saat periode penagihan;
b. data Kebutuhan Pendapatan per tegangan (Rp/kWh) di masing-masing Golongan Tarif pada periode penagihan; dan
c. perhitungan jumlah Subsidi Listrik berdasarkan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(3) Data Kebutuhan Pendapatan per tegangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi Kebutuhan Pendapatan Operasi per tegangan (Rp/kWh) dan Kebutuhan Pendapatan Investasi per tegangan (Rp/kWh) di masing-masing Golongan Tarif pada periode penagihan.
(4) Data Kebutuhan Pendapatan per tegangan (Rp/kWh) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan formula pengalokasian Kebutuhan Pendapatan per tegangan dari Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
(5) Data Kebutuhan Pendapatan Operasi dan Kebutuhan Pendapatan Investasi per tegangan (Rp/kWh) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) yang dihitung dengan pengalokasian perhitungan Kebutuhan Pendapatan merupakan:
a. data yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan; atau
b. data berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang melakukan audit sesuai peraturan perundang-undangan.
(6) Data Kebutuhan Pendapatan Operasi dan Kebutuhan Pendapatan Investasi (Rp/kWh) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan dalam pembayaran Subsidi Listrik merupakan data Kebutuhan Pendapatan Operasi dan Kebutuhan Pendapatan Investasi (Rp/kWh) yang paling akhir diterbitkan.
(7) Kebenaran data dan kelengkapan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan tanggung jawab PT PLN (Persero) yang dinyatakan dalam permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
