Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Dana Subsidi Listrik dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Berdasarkan alokasi dana Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA BUN untuk belanja Subsidi Listrik yang penyusunan dan pengesahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pagu tertinggi yang tidak dapat dilampaui dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero).
(4) Dalam hal pagu DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperkirakan tidak mencukupi atau melampaui kebutuhan Subsidi Listrik dalam tahun anggaran berjalan, dapat dilakukan revisi DIPA BUN setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
