Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN pejabat eselon II terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran selaku KPA BUN.
(2) KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/ pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut PPK;
b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar; dan
d. Bendahara Pengeluaran apabila diperlukan.
(3) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja.
Koreksi Anda
