Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan Pendapatan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. biaya untuk memenuhi kewajiban pembiayaan; dan
b. biaya untuk menambah kapasitas usaha dan menjaga kinerja aset.
(9) Penghitungan atas biaya untuk memenuhi kewajiban pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada:
a. angka perencanaan atas pembayaran cicilan pokok pinjaman investasi yang akan jatuh tempo pada tahun berjalan;
b. angka perencanaan atas pembayaran biaya bunga dari pinjaman investasi;
e. angka perencanaan atas pembayaran biaya pinjaman yang dipersyaratkan oleh pemberi pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(10) Angka perencanaan atas pembayaran biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c tidak termasuk biaya-biaya yang diakibatkan kelalaian PT PLN (Persero).
(11) Penghitungan atas biaya untuk menambah kapasitas usaha dan menjaga kinerja aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b didasarkan pada angka perencanaan kebutuhan investasi tahun berjalan dengan memperhatikan pelaksanaan kewajiban PT PLN (Persero) terhadap pemberi pinjaman.
Koreksi Anda
