Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan Pendapatan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. biaya untuk memenuhi kewajiban pembiayaan; dan b. biaya untuk menambah kapasitas usaha dan menjaga kinerja aset. (9) Penghitungan atas biaya untuk memenuhi kewajiban pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada: a. angka perencanaan atas pembayaran cicilan pokok pinjaman investasi yang akan jatuh tempo pada tahun berjalan; b. angka perencanaan atas pembayaran biaya bunga dari pinjaman investasi; e. angka perencanaan atas pembayaran biaya pinjaman yang dipersyaratkan oleh pemberi pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. (10) Angka perencanaan atas pembayaran biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak termasuk biaya-biaya yang diakibatkan kelalaian PT PLN (Persero). (11) Penghitungan atas biaya untuk menambah kapasitas usaha dan menjaga kinerja aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada angka perencanaan kebutuhan investasi tahun berjalan dengan memperhatikan pelaksanaan kewajiban PT PLN (Persero) terhadap pemberi pinjaman.
Koreksi Anda