Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Nilai dari masing-masing faktor Parameter Tidak Terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1), merupakan target yang ditetapkan oleh Tim Lintas Kementerian.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Public Service Obigation (PSO) penyaluran listrik selama tahun berjalan, PT PLN (Persero) dapat menghasilkan nilai realisasi Parameter Tidak Terkendali yang berbeda dengan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Selisih antara target yang ditetapkan Tim Lintas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan realisasi nilai Parameter Tidak Terkendali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat digunakan dalam pengajuan tagihan koreksi atas pembayaran bulanan Subsidi Listrik.
Paragraf Kedua Kebutuhan Pendapatan untuk Investasi
Koreksi Anda
