Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
Nilai dari masing-masing faktor Parameter Tidak Terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), berlaku untuk periode 1 (satu) tahun dan dapat dilakukan penyesuaian nilai setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
