Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Parameter Tidak Terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, berupa faktor yang terdiri atas:
a. harga bahan bakar;
b. nilai tukar rupiah;
c. pertumbuhan kebutuhan listrik;
d. keadaan kahar yang menyebabkan perubahan bauran energi;
e. kinerja instansi Pemerintah yang menyebabkan keterlambatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan;
f. ketidaktersediaan bahan bakar; dan/atau
g. ketidaktersediaan/ketidakcukupan pasokan listrik dari pembelian listrik swasta.
(2) Harga bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai yang digunakan dalam perhitungan APBN, dan penyesuaiannya berdasarkan realisasi Indonesian Crude Oil Price (ICP), Harga Batubara Acuan dan Harga Patokan Komoditas Energi lainnya sesuai laporan keuangan triwulanan.
(3) Nilai tukar rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan nilai rupiah yang ditetapkan dalam APBN dan penyesuaiannya berdasarkan kurs yang digunakan dalam laporan keuangan.
(4) Pertumbuhan kebutuhan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan pertumbuhan penjualan listrik yang ditetapkan dalam APBN dan penyesuaiannya sesuai pencatatan PT PLN (Persero).
(5) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kondisi bencana alam yang dinyatakan oleh PRESIDEN, Menteri Teknis, Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II, Kepala Dinas Teknis di Daerah Tingkat I, Kepala Dinas Teknis di Daerah Tingkat II, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tingkat I, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tingkat II yang menyebabkan tidak tercapainya bauran energi.
(6) Kinerja instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan instansi Pemerintah yang menyebabkan keterlambatan investasi pada pembangkit dan transmisi serta penambahan biaya pinjaman terkait proyek investasi tersebut.
(7) Ketidaktersediaan bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan kondisi dimana PT PLN (Persero) tidak dapat memperoleh bahan bakar dari pemasok atau pengganti lainnya dengan harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan dimana penggunaan bahan bakar dimaksud lebih efisien dari penggunaan bahan bakar lainnya.
(8) Ketidaktersediaan/ketidakcukupan pasokan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan gangguan trafo, pembangkit atau peralatan lainnya yang menyebabkan Independent Power Producer tidak dapat menyalurkan listrik sehingga PT PLN (Persero) dalam melaksanakan tugas memenuhi kebutuhan listrik harus menggunakan pembangkit yang lebih mahal.
Koreksi Anda
