Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Nilai dari masing-masing Parameter Terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1),
merupakan target yang ditetapkan oleh Tim Lintas Kementerian.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Public Service Obigation (PSO) penyaluran listrik selama tahun berjalan, PT PLN (Persero) dapat menghasilkan realisasi nilai Parameter Terkendali yang berbeda dari target sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal realisasi nilai Parameter Terkendali lebih rendah dari target, selisih nilai dimaksud menjadi menjadi manfaat bagi PT PLN (Persero).
(4) Dalam hal realisasi nilai Parameter Terkendali lebih tinggi dari target, selisih nilai dimaksud menjadi menjadi beban bagi PT PLN (Persero).
(5) Dalam hal selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencapai nilai akumulasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari Kebutuhan Pendapatan, Tim Lintas Kementerian dapat melakukan reviu untuk perubahan Parameter Terkendali.
(6) Dalam hal selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan terganggunya keberlangsungan PT PLN (Persero), PT PLN (Persero) dapat mengajukan usulan perubahan Parameter Terkendali kepada Tim Lintas Kementerian.
(7) Terhadap perubahan Parameter Terkendali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dibahas oleh Tim Lintas Kementerian dan hasilnya ditetapkan untuk digunakan dalam penghitungan subsidi dalam APBN- Perubahan dan/atau APBN Tahun Anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
