Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Nilai dari masing-masing Parameter Terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat
(3), berlaku untuk periode 3 (tiga) tahun.
(2) Nilai dari masing-masing parameter Terkendali yang berupa biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disesuaikan secara tahunan pada tahun kedua dan tahun ketiga dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. faktor nilai tukar;
b. faktor inflasi;
c. faktor pertumbuhan; dan
d. faktor penghematan.
(3) Faktor nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan perbandingan antara nilai tukar (Rp/USD) dalam penyusunan APBN dan/atau APBN- Perubahan tahun berjalan dengan nilai tukar (Rp/USD) dalam penyusunan APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun sebelumnya.
(4) Faktor nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberlakukan untuk biaya yang menggunakan valuta asing.
(5) Faktor inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan nilai inflasi dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan tahun anggaran berjalan.
(6) Faktor pertumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c merupakan faktor pertumbuhan sistem ketenagalistrikan tertentu yang terdapat dalam fungsi operasi.
(7) Faktor penghematan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d, merupakan Faktor Penghematan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (7).
Koreksi Anda
