Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Parameter Terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dikelompokkan menjadi: a. Parameter Terkendali yang berupa biaya; dan b. Parameter Terkendali yang berupa faktor. (2) Parameter Terkendali yang berupa biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Biaya Transmisi; b. Biaya Distribusi dan Penjualan; c. Biaya Fungsional Perusahaan; dan d. biaya pendukung pembangkitan. (3) Parameter Terkendali yang berupa faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. tara kalor (heat rate) menjadi listrik untuk masing- masing jenis bahan bakar; b. Susut Jaringan; c. pemakaian sendiri pembangkit; dan d. faktor penghematan. (4) Tara kalor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kadar perubahan energi dari masing-masing bahan bakar dari pembangkit thermal. (5) Susut Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Susut Jaringan yang ditetapkan dalam APBN yang dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemakaian sendiri pembangkit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan penggunaan energi oleh pembangkit dan/atau aset lainnya yang dimiliki oleh PT PLN (Persero) yang dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Faktor penghematan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan penyesuaian atas perubahan biaya riil dengan nilai yang diharapkan atas perbaikan produktivitas tahunan atas aset dan pegawai.
Koreksi Anda