Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Parameter Terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dikelompokkan menjadi:
a. Parameter Terkendali yang berupa biaya; dan
b. Parameter Terkendali yang berupa faktor.
(2) Parameter Terkendali yang berupa biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Biaya Transmisi;
b. Biaya Distribusi dan Penjualan;
c. Biaya Fungsional Perusahaan; dan
d. biaya pendukung pembangkitan.
(3) Parameter Terkendali yang berupa faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. tara kalor (heat rate) menjadi listrik untuk masing- masing jenis bahan bakar;
b. Susut Jaringan;
c. pemakaian sendiri pembangkit; dan
d. faktor penghematan.
(4) Tara kalor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kadar perubahan energi dari masing-masing bahan bakar dari pembangkit thermal.
(5) Susut Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Susut Jaringan yang ditetapkan dalam APBN yang dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemakaian sendiri pembangkit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan penggunaan energi oleh pembangkit dan/atau aset lainnya yang dimiliki oleh PT PLN (Persero) yang dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Faktor penghematan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d merupakan penyesuaian atas perubahan biaya riil dengan nilai yang diharapkan atas perbaikan produktivitas tahunan atas aset dan pegawai.
Koreksi Anda
