Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan atas Kebutuhan Pendapatan Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempertimbangkan: a. Parameter Terkendali; dan b. Parameter Tidak Terkendali.
Koreksi Anda