Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat (1) huruf d merupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan fungsional perusahaan yang meliputi: a. biaya kepegawaian; b. biaya jasa borongan; c. biaya pemakaian material; d. biaya honorarium; e. biaya perjalanan dinas; f. biaya asuransi; g. biaya teknologi informasi; h. biaya sewa aset; i. biaya bunga pinjaman Kredit Modal Kerja; j. biaya Lindung Nilai (Hedging); k. biaya CSU (Customer Service Unit); l. biaya pajak badan; dan m. biaya administrasi fungsional perusahaan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Pasal.id