Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
ayat (1) huruf d merupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan fungsional perusahaan yang meliputi:
a. biaya kepegawaian;
b. biaya jasa borongan;
c. biaya pemakaian material;
d. biaya honorarium;
e. biaya perjalanan dinas;
f. biaya asuransi;
g. biaya teknologi informasi;
h. biaya sewa aset;
i. biaya bunga pinjaman Kredit Modal Kerja;
j. biaya Lindung Nilai (Hedging);
k. biaya CSU (Customer Service Unit);
l. biaya pajak badan; dan
m. biaya administrasi fungsional perusahaan lainnya.
Koreksi Anda
