Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
Biaya Distribusi dan Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf c merupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan distribusi dan penjualan yang meliputi:
a. biaya kepegawaian;
b. biaya jasa borongan;
c. biaya pemakaian material;
d. biaya honorarium;
e. biaya perjalanan dinas;
f. biaya baca meter;
g. biaya pengelolaan pelanggan;
h. biaya penagihan rekening;
i. biaya penertiban pemakaian tenaga listrik;
j. biaya asuransi;
k. biaya teknologi informasi;
l. biaya sewa aset;
m. biaya pos, telepon dan telegram; dan
n. biaya administrasi distribusi, dan penjualan lainnya.
Koreksi Anda
