Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya Distribusi dan Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan distribusi dan penjualan yang meliputi: a. biaya kepegawaian; b. biaya jasa borongan; c. biaya pemakaian material; d. biaya honorarium; e. biaya perjalanan dinas; f. biaya baca meter; g. biaya pengelolaan pelanggan; h. biaya penagihan rekening; i. biaya penertiban pemakaian tenaga listrik; j. biaya asuransi; k. biaya teknologi informasi; l. biaya sewa aset; m. biaya pos, telepon dan telegram; dan n. biaya administrasi distribusi, dan penjualan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Pasal.id